Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُِ

MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

“Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945”

Dosen Pembimbing: Netty Thamaria Pakpahan, SH, MH

Disusun Oleh:
Lokal 1B - Kelompok III
Alya Permata Kaisarama P2.31.39.0.17.010
Dwi Retno Wati P2.31.39.0.17.034
Ega Ayu Prastika P2.31.39.0.17.038
Juise Fennia Putri P2.31.39.0.17.056
Ni Made Budiarthi Astini P2.31.39.0.17.074
Novita Dian Pertiwi P2.31.39.0.17.078
Prilina Eka Karimah P2.31.39.0.17.086
Putri Azmil Khalis P2.31.39.0.17.088
Reni Kartika Sari P2.31.39.0.17.092
Widiya Febriyanti P2.31.39.0.17.112

POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTRIAN KESEHATAN JAKARTA II
JURUSAN FARMASI







                      KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Atas dukungan moral dan materil yang diberikan dalam penyusunan makalah ini. Maka, penyususn mengucapkan banyak terima kasih kepada :

1. Ibu Netty Thamaria Pakpahan, SH, MH selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2. Dosen-dosen Politeknik Kesehatan Farmasi
3. Staff-staff Politeknik Kesehatan Farmasi
4. Keluarga khususnya orang tua
5. Teman-teman
Harapan penyusun semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga penyusun dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik. Oleh karena itu dengan tangan terbuka penyusun menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar penyusun dapat memperbaiki makalah ini.


Jakarta, September 2017


Penyusun



                          DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 2
C. Tujuan 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A. Hubungan antara Pembukaan dengan Batang Tubuh UUDD 1945 3
B. Hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 10
BAB III PENUTUP 13
A. Kesimpulan 13
B. Saran 13
DAFTAR PUSTAKA 14




                               BAB I
                     PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia 1945 atau disingkat UUD 1945  adalah hukum dasar tertulis (basic law) konstitusi  pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.  UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949 , di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002 , UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Proklamasi merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas kebebasannya dari belenggu para penjajah. Proklamasi Kemerdekaan banga Indonesia didapatkan dengan pengorbanan dari para pahlawan. Perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 – 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di ruang makan di laksamana Tadashi Maeda jalan Imam Bonjol No 1.
Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo. Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik.
Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno,  Jalan Pegangsaan Timur 56  telah hadir antara lain Soewirjo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani danTrimurti. Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh ibu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.

B. Rumusan Masalah
Dilihat dari uraian diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana hubungan antara pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945?
2. Bagaimana hubungan antara Proklamasi dengan pembukaan UUD 1945?

C. Tujuan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah:
1. Mengetahui hubungan antara pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945.
2. Mengatahui hubungan antara Proklamasi dengan pembukaan UUD 1945?




                               BAB II
                       PEMBAHASAN

A. Hubungan antara Pembukaan dengan Batang Tubuh UUDD 1945

Penjelasan Umum III Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 meliputi suasana kebathinan dari Undang-Undang Dasar Negara. Pokok-pokok pikiran itu mewujudkan cita-cita hukum (Rechtside) yang menguasai hukum Dasar Negara, baik hukum yang tertulis (undang-undang dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Adapun pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal-pasal oleh Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pancaran dari falsafah Pancasila, maka dapat ditegaskan bahwa suasana kebathinan Undang-Undang Dasar 1945 tiada lain bersumber dan dijiwai oleh dasar falsafah Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal Uud 1945. Maka Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara dan Undang-Undang Dasar merupakan satu kesatuan, walaupun dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang didalamnya terkandung Pokok-pokok Pikiran Persatuan Indonesia, Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat berdasarkan atas Permusyawaratan atau Perwakilan, serta Ketuhana Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang inti sarinya merupakan penjelmaan dari dasar filsafat Pancasila. Adapun Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.

Semangat dari UUD 1945 serta yang disemangati yakni pasal-pasal UUD 1945 serta penjelasannya pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis. Ketentuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami serta dihayati oleh segenap bangsa Indonesia yang mencintai negaranya.

Batang Tubuh (body of constitution) Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan uraian terinci atau perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pokok-pokok pikiran itu adalah sila-sila Pancasila. Jika dikatakan bahwa Pembukaan mempunyai hubungan langsung dengan Batang Tubuh, ini disebabkan Pembukaan yang mengandung pokok-pokok pikiran merupakan sumber yang menjiwai pasal-pasal dari Batang Tubuh. Hal ini berarti pula bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan dijelmakan dalam Batang Tubuh, yakni pasal-pasalnya.
Dengan tetap menyadari keluhuran nilai-nilai yang terkandung dengan falsafah Pancasila serta dengan memperhatikan hubungan antara  Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dinyatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat falsafah Pancasila dengan Batang Tubuhnya adalah suatu rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dengan kata lain, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara merupakan uraian terinci dari nilai-nilai Pancasila atau Undang-Undang Dasar 1945 bersumber dan atau dijiwai oleh Pancasila.
Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam Pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :

a. Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya negara Indonesia (alinea I, II, dan III Pembukaaan).

b. Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah negara Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan).
Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat,”Kemudian daripada itu” pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut :

1. Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan  yang tidak mempunyai hubungan ‘kausal organis’ dengan Batang Tubuh UUD 1945.

2. Bagian keempat. Pembukaan UUD 1945 mempunyai hunbungan yang berisfat ‘kausal organis’ dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut :

a. Undang-Undang Dasar ditentukan tidak ada.

b. Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi pelbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.

c. Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.

d. Ditetapkannya dasar kerohanian negara (dasar filsafat negara Pancasila).

3. Bahwa bentuk republik yang berkedaulatan rakyat dan pokok dasar kerohanian negara Pancasila harus tertuang dalam batang tubuh UUD karena telah merupakan ketentuan Pembukaan.
Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan Batang Tubug UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam Berita Republik Indonesia tahun II, No. 7, yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD 1945. (Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persipan Kemerdekaan Indonesia).

1. Pokok-pokok pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan
Dikemukakan terlebih dahulu isi penjelasan resmi tentang Pembukaan dalam garis-garis besarnya.

a. Undang-undang dasar adalah sebagian dari hukum dasar yaitu hukum yang tertulis.

b. Untuk menyelidiki hukum dasar sesuatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD saja, tetapi harus menyelidiki juga praktiknya dan bagaimana suasana kebatinan UUD itu, bagaimana terjadinya, bagaimana keterangan-keterangannya dan dalam suasana bagaimana dibuatnya.
(Berita Republik Indonesia tahun II Nomor 7)

Mengenai pokok-pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan antara lain disebutkan sebagai berikut.

a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan berdasar atas persatuan dengan meujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

c. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusywaratan perwakilan.

d. Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan  yang adil dan beradab. Selanjutnya  disebut pula :
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UUD negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak tertulis.UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
Dengan bertolak kepada penjelasan resmi, antara Pembukaan dan batang tubuh UUD menjadi semakin jelas hubungannya yang bersifat kausal organis itu.

2. Hakikat dan Kedudukan Pembukaan
Dalam bagian keempat Pembukaan ditemukan unsur-unsur yang menurut ilmu pengetahuan hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum (rechtsorde, legal order), yaitu kebulatan dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Syarat-syarat yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :

a. Adanya kesatuan subjek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum; terpenuhi oleh adanya suatu pemerintah Republik Indonesia.

b. Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum; terpenuhi oleh adanya Pancasila.

c. Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku; terpenuhi oleh penyebutan seluruh tumpah darah Indonesia.

d. Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku;terpenuhi oleh penyebutan disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia, yang menyangkut saat sejak timbulnya negara sampai saat seterusnya.
Dengan demikian, maka peraturan-peraturan hukum yang ada dalam negara Republik Indonesia mulai saat berdirinya pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu tertib hukum, yaitu tertib hukum Indonesia.
Di dalam tertib hukum dapat diadakan urut-urutan susunan yang hierarkis, dimana UUD tidaklah merupakan peraturan hukum yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar-dasar pokok UUD atau hukum dasar yang tidak tertulis yang pada hakikatnya terpisah dari UUD atau hukum dasar yang tidak tertulis itu, yang dinamakan pokok kaidah negara yang findamental (staasfundamentelenorm).
Pokok kaidah yang fundamental menurut pengertian ilmiah mengandung beberapa unsur mutlak, yaitu :

a. Dari segi terjadinya : ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.

b. Dari segi isinya : memuat dasar-dasar negara yang dibentuk yang mencakup cita-cita kerohanianan (asas kerohanian), cita-cita tentang negara (asas politik negara), tujuan negara dan tentang ketentuan diadakannya UUD negara;  jadi yang merupakan sumber hukum UUD.
Pokok kaidah negara yang fundamental itu di dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang telah dibentuk; jadi dengan jalan hukum tidak lagi dapat diubah.
Bagaimana halnya dengan Pembukaan, apakah telah memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan untuk dapat berkedaulatan sebagai poko kaidah negara yang fundamental?
Baik mengenai segi terjadinya, maupun isinya telah dapat memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan :

a. Menurut sejarah terjadinya, Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara dan hakikatnya dipisahkan dengan batang tubuh UUD.

b. Pembukaan memuat asas kerohanian negara (Pancasila), asas politik negara (republik yang berkedaulatan rakyat), tujuan negara (melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial).

3. Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD negara Indonesia.
Bahwa terjadinya Pembukaan ditentukan oleh pembentukan negara dapat dikemukakan hal-hal sebagi berikut.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan wakil-wakil bangsa Indonesia yang berjuang menegakkan kemerdekaan, yang cukup mempunyai sift representatif.
Soekarno-Hatta yang atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, masing-masing adalah ketua dan wakil ketua dari panitia itu. Jadi, pada saat panitia ini menetapkan Pembukaan mempunyai kualitas sebagai pembentuk negara karena melakukan tugas itu atas kuasa dan bersama-sama membentuk negara. Dengan selesainya Pembukaan dibentuk, maka berakhirlah adanya kualitas pembentuk negara dan bangsa Indonesia pada keseluruhannya adalah isi negara.
Hakikat dan kedudukan Pembukaan dalam hubungan dengan batang tubuh UUD adalah :

1) Dalam  hubungan dengan tertib hukum Indonesia, Pembukaan mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD.

2) Dalam hubungan dengan kedudukan Pembukaan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, maka Pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD. Dengan perkataan lain :

a. Pembukaan merupakan tertib hukum tertinggi dan terpisah dari batang tubuh UUD.

b. Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD itu.

c. Pembukaan terbawa oleh kedudukannya sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, mengandung pokok-pokok pikiran yang oleh UUD harus diciptakan/dituangkan dalam pasal-pasalnya.

4. Pembukaan Mempunyai Kedudukan yang Tetap, Kuat, dan tak Berubah
Hakikat dan kedudukan Pembukaan dengan demikian telah memperoleh nilai kebenaran yang fundamental sehingga oleh karenanya ia hanya mempunyai satu tafsir, tafsir yang benar, yaitu bahwa dengan jalan hukum Pembukaan tidak dapat diubah (apalagi diganti) oleh siapapun dan bilamanapun termasuk MPR hasil pemilihan umum.

a. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.

b. Dalalm hierarki tertib hukum adalah yang tertinggi dan UUD terpisah daripadanya dan berada di bawahnya.
Terpisah bukan dalam arti tidak mempunyai hubungan dengan batang tubuh UUD; justru antara Pembukaan dan batang tubuh UUD terdapat hubungan kausal-organis, dimana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan.
Jadi, terpisah adalah dalam arti mempunyai hakikat dan kedudukan tersendiri dimana Pembukaan lebih tinggi derajatnya daripada UUD bahkan yang tertinggi dalam urutan hierarkis tertib hukum.
Setelah negara Republik Indonesia berdiri, semua penguasa negara yang adanya atas dasar ketentuan UUD adalah alat-alat perlengkapan negara yang kedudukannya di bawah pembentuk negara pada waktu negara dibentuk.

Berdasarkan prinsip bahwa suatu peraturan hukum hanya dapat diadakan/diubah oleh penguasa yang lebih tinggi atau yang sama kedudukannya, maka Pembukaan tidak dapat ditiadakan atau diubah dengan jalan hukum oleh penguasa atau alat-alat perlengkapan yang manapun juga.

Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 yang menerima baik isi Memorandum DPRGR tertanggal 9 Juni 1966 (mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia, dalam uraian mengenai UUD Proklamasi sub c) menegaskan hakikat dan kedudukan Pembukaan yang kuat, tetap, dan tidak dapt diubah oleh siapapun dan bilamanapun bergandengan dengan kelangsungan hidup negara. Bahkan MPR hasil Pemilihan Umum sekalipun tidak dapt mengubahnya apalagi menggantinya.
Hal ini berdasarkan uraian-uraian terdahulu tidak sulit untuk dijelaskan; persolan Pembukaan adalah persoalan pembentukan negara, tetapi rakyat dalam hal ini adalah dalam kualitas sebagai isi negara, bukan dalam kualitas sebagai pembentuk negara.
Tugas dan wewenang MPR termasuk adanya MPR itu sendiri ditentukan oleh UUD, bukan ditentukan oleh Pembukaan. Pasal 3 dan Pasal 37 UUD yang hanya bersangkut-paut dengan menetapkan dan mengubah Pembukaan.
Ini berarti bahwa nilai kebenaran fundaental Pembukaan telah memperoleh landasan hukumnya yang lebih kuat lagi.

5. Kedudukan dan Hubungan Pembukaan UUD 45 Dengan Batang Tubuh UUD 45

Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding Batang Tubuh, alasannya.
Dalam Pembukaan terdapat :

1) Dasar negara (Pancasila)
2) Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia
3) Bentuk negara Indonesia (republik)

Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan Batang Tubuh bisa diubah(diamandemen)

Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, alasan:

1) Dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
2) Pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
3) Memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
4) Memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD.

B. Hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada:

1. Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.

2. Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lainlain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara. Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar  (Staatsfundamentanorm)  harus memiiliki unsur-unsur mutlak, antara lain:

1. Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya.

2. Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara).
Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan sub bab Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama di atas, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm). Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan  hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman. Dengan demikian jika kita mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan  hubungan  suatu  kesatuan  bulat,  serta hubungan  antara  Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang  erat, tidak  dapat  dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.


                               BAB III
                             PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari pembahasan dapa disimpulkan bahwa:
1. Pembukaan terjalin dalam hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD.
2. Pembukaan merupakan tertib hukum yang tertinggi dan terpisah dari batang tubuh UUD.
3. Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, menetukan adanya UUD serta mengandung pokok-pokok pikiran yang harus diciptakan dalam pasal-pasal UUD.
4. Pembukaan dalam hakikat dan kedudukannya adalah luhur, kuat, tetap dan tidak dapat diubah oleh siapapun bilamanapun melalui jalan hukum serta melekat dengan kelangsungan hidup negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

B. Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Proklamasi merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas kebebasannya dari belenggu para penjajah. Proklamasi Kemerdekaan banga Indonesia didapatkan dengan pengorbanan dari para pahlawan, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan setiap makna UUD 1945 tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.



             DAFTAR PUSTAKA

Kaelan, M. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma. 2004
Darmodiharjo, Darji,dkk. Santiaji Pancasila. Surabaya : Usaha Nasional. Cek. 10 1991
Roestandi, Achmad,dkk.Pendidikan Pancasila.Bandung : CV. Armico.1988
Margono,dkk. Pendidikan Pancasila. Malang : Universitas Negeri Malang. Cet. I 2002
Azra, Azyumardi, Pendidikan Kewargaan Untuk Demokrasi di Indonesia, Makalah Seminar Nasional Pendidikan Kewargaan (Civic Education) di Perguruan Tinggi, Jakarta, 28-29 Mei 2001


وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُْ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Bakteri, Virus, Jamur, dan Protozoa

Better Than You Think !