Makalah Resep

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُِ

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang

Dewasa ini mahasiswa D-III farmasi banyak dibutuhkan untuk meningkatkan taraf kesehatan terhadap ancaman dari berbagai penyakit di lingkungan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas dibidang kesehatan khususnya tenaga ke farmasian. Salah satu cara untuk mendapatkan tenaga teknis ke farmasian yang berkualitas dan profesional, dengan memberikan tugas.
Poltekkes Kemenkes Jakarta II jurusan Farmasi, telah memasukkan tugas ke dalam kurikulum sebagai salah satu program pendidikan dan mewajibkan mahasiswa-mahasiswi untuk mengerjakan tugas, yang berkaitan langsung dengan dunia kerja sebagai salah satu syarat dalam menyelesaikan pendidikan Sehingga sebelum terjun langsung ke dunia pekerjaan kefarmasian.
Dalam tugas kali ini kami dituntut untuk membuat makalah tentang “Resep”. Dalam dunia studi farmasi mahasiswa wajib mengetahui apa itu resep dan bagaimana struktur serta cara pembuatan resep itu sendiri.

1.2. Rumusan Masalah
a) Apa yang dimaksud dengan resep?
b) Apa saja bagian dari resep yang lengkap?
c) Bagaimana cara penulisan resep yang benar?

1.3. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui maksud dari resep
2. Mengetahui bagian – bagian resep dengan lengkap dan benar
3. Mengetahui cara penulisan resep yang benar





BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Definisi Resep
Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter , dokter gigi atau dokter hewan yang diberi ijin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita. Resep disebut juga formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter)formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulaemagistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter). Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi (terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) dan dokter hewan (terbatas pada pengobatan hewan). Dokter gigi diberi ijin menulis resep dari segala macam obat untuk pemakaian melalui mulut, injeksi (parentral) atau cara pemakaian lainnya, khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut, sedangkan pembiusan / patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi (S.E.) Depkes No. 19/Ph/62 Mei 1962.
2.2. Bagian Resep
2.2.1. Dalam tiap lembar resep terdiri dari bagian – bagian yang disebut:
1. Inscripstio terdiri dari:
a) Bagian yang memuat nama dokter, alamat dokter, nomor SIK, tempat dan tanggal penulisan resep
b) Tanda R/ = recipe = ambilah

2. Praescriptio terdiri dari:
a) Nama obat pokok yang mutlak harus ada, dan jumlahnya (remedium cardinale).
b) Bahan yang membantu kerja obat pokok (remedium adjuvans) tidak mutlak perlu ada dalam resep.
c) Corrigens : bahan tambahan untuk memperbaiki rasa (corrigens saporis), warna (corrigens coloris) dan bau obat (corigens odoris).
d) Constituens/vehiculum : bahan pembawa contoh lactosum dalam puyer, air dalam obat minum.
e) Cara pembuatan atau bentuk sediaan yang dikehendaki misalnya: campur buatlah (Misca fac pulveres= mf pulv) Mf l potio (Misca fac lege artis potio).



3. Signatura terdiri dari:
a) Aturan pakai ( s= signa -> S t dd pI, tandai tiga kali sehari 1 bungkus)
b) Nama pasien dibelakang kata Pro: Marcela 5 tahun, 20 kg
Alamat : Rawamangun Muka Barat no. 45 telp. 4258735.

Bila menuliskan untuk pasien dewasa idealnya dituliskan Nyonya/Tuan. Bila untuk hewan dituliskan dibelakang Pro : harus ditulis jenis hewan, serta nama pemilik dan alamat pemiliknya.

4. Subscriptio terdiri dari:
Tanda tangan atau paraf dokter/ dokter gigi/ dokter hewan yang menuliskan resep tersebut, yang menjadikan resep tersebut, yang menjadikan resep tersebut otentik. Untuk resep yang mengandung injeksi golongan narkotika harus ditandatangani oleh dokter tidak cukup hanya dengan paraf dokter.

5. Singkatan bahasa latin dalam resep:








Resep-resep yang diterima apotek harus disusun berdasarkan nomor urut resep, tanggal penerimaan dan disimpan selama 3 tahun. Semua penggantian dari obat paten ke obat generic harus seizsin dokter penulis resep, demikian pula sebaliknya.resep, baru dapat diracik setelah diperiksa kelengkapan resepnya dan dosis obatnya dihitung terlebih dahulu, bila dosis obat terlalu sedikit maupun terlalu banyak harus di konsultasikan kepada dokter saat dilaboratarium yang berperan sebagai dokter atau apoteker atau pasien adalah dosen pengawas praktikum. Untuk resep yang menggandung obat golongan narkotika (codein,dionin, doveri) sesuai dengan peraturan:
1) Tidak boleh diulang (diberi tanda ne iter)
2) Bila ada obat golongan narkotika yang belum ditebus atau diambil seluruhnya, maka sisa obat dalam copy resepnya hanya dapat ditebus pada apotek yang sama.

Contoh bentuk resep dokter adalah sebagai berikut :
Dr. S.H. Pudjihadi
DSP/50005/03.P/75B
Jl. Yusuf Adiwinata SH 62 – Jakarta, Telp. 45011
Jam bicara 3 - 5 sore
Hari Senin , Rabu, Jum’at
Jakarta, 20 Mei 2000
R/ Extr. Bellad 120 mg
HCl Ephed. 300 mg
C.T.M 50 mg
Doveri Pulv. 3
O.B.H 300 ml
m.f. potio
s.t.d.d. C
Paraf dokter
Pro : Halimah
Umur : 7 tahun
Alamat : Jl. A. Yani 57 Surabaya.



2.2.2. Bagian resep menurut fungsinya
Menurut fungsi bahan obatnya resep terbagi atas :
1) Remidium Cardinal, adalah obat yang berkhasiat utama
2) Remidium Ajuvans, adalah obat yang menunjang bekerjanya bahan obat utama
3) Corrigens, adalah zat tambahan yang digunakan untuk memperbaiki warna, rasa dan bau    dari obat utama.
4) Constituens / Vehiculum / Exipiens, merupakan zat tambahan. Adalah bahan obat yang bersifat netral dan dipakai sebagai bahan pengisi dan pemberi bentuk, sehingga menjadi obat yang cocok. Contohnya laktosum pada serbuk, amylum dan talcum pada bedak tabur.

Contoh resep berdasarkan fungsi bahan obatnya.
R/ Sulfadiazin 0,500 - Remidium Cardinale
Bic, Natric 0,300 - Remidium Ajuvans
Saccharum 0,100 - Corrigens Saporis
Lact. 0,200 - Constituens
Mf. Pulv.dtd no X
S.t.d.d.p. I
Pro : Tn. Budi


2.3. Salinan resep (lengkap)
Menurut Kepmenkes no. 280 th 1981:
Salinan resep adalah salinan yang dibuat apoteker, selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli harus memuat pula: nama dan alamat apotek, nama dan SIA, tanda tangan atau paraf APA, det/ detur untuk obat yang sudah diserahkan atau ne detur untuk obat yang belum diserahkan, nomor resep, dan tanggal pembuatan.
Istilah lain dari copy resep adalah apograph, exemplum, afschrif. Apabila Apoteker Pengelola Apotik berhalangan melakukan tugasnya, penandatanganan atau pencantuman paraf pada salinan resep yang dimaksud diatas dilakukan oleh Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan.
Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita sendiri dan petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku (contohnya petugas pengadilan bila diper-lukan untuk suatu perkara).
Bagian-bagian salinan resep:
1) Nama dan alamat apotek
2) Nama dan APA dan nomor SIA
3) Nama, umur, pasien
4) Nama dokter penulis resep
5) Tanggal penulisan resep
6) Tanggal dan nomor urut pembuatan
7) Tanda R/
8) Tanda “det” atau “deteur” untuk obat yang sudah diserahkan “ne det” atau “ne deteur” untuk obat yang belum diserahkan
9) Tuliskan p.c.c (pro copy conform) menandakan bahwa salinan resep telah ditulis sesuai dengan aslinya.

Contoh penulisan copy resep:



Keterangan:
1) Tamofen sudah diambil sebanyak 30 tablet, diketahui dari copy resepnya terdapat tanda det. det (detur) à sudah diambil semua.
2) Theragran M belum diambil oleh pasien, diketuhui dari copy resepnya tertulis ne det (belum diserahkan).
Misalkan pada copy resep untuk Tamofen tertulis det X, berarti untuk Tamofen sudah diserahkan sebanyak 10 tablet kepada pasien (bisa jadi karena sediaan di apotek hanya tinggal 10 tablet), dan pasien masih bisa mengambil 20 tablet lagi dengan copy resepnya (total 30 tablet).
Jika tertulis det XX, berarti pasien baru mendapat Tamofen 20 tablet dan copy resepnya masih bisa digunakan untuk menebus 10 tablet lagi (total 30 tablet).

2.3.1. Iter
Iter artinya resep boleh diulang. Iter yang ditulis pada kiri atas maka seluruh sediaan dalam resep boleh diulang, namun penulisan iter yang terletak di sebelah kiri salah satu sediaan maka yang diulang hanya sediaan yang ada disamping tulisan iter tersebut.

Iter yang tertulis 2x berarti obat dalam resep boleh diberikan sebanyak 3 kali, dimana pengambilan yang pertama menggunakan resep asli, pengambilan yang kedua menggunakan copy resep pertama (pengulangan yang ke-1x), dan pengambilan yang kedua dengan menggunakan copy resep kedua (pengulangan yang ke-2x).


Lalu bagaimana jika pasien saat datang pada tanggal 2/4 (pengambilan yang kedua) ternyata di Apotek hanya ada 10 tablet Tamofen?

 

2.4. Penyimpanan Resep
Apoteker Pengelola Apotik mengatur resep yang telah dikerjakan menurut urutan tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Resep harus disimpan sekurang-kurangnya selama 3 tahun. Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya.Resep yang disimpan melebihi jangka 3 tahun dapat dimusnahkan.
Pemusnahan resep dilakukan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai oleh Apoteker Pengelola Apotik bersama-sama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik. Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, rangkap 4 dan ditanda-tangani oleh APA bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik.
Apoteker tidak dibenarkan mengulangi penyerahan obat atas dasar resep yang sama apabila pada resep aslinya tercantum tanda n.i. ( ne iteratur = tidak boleh diulang) atau obat narkotika atau obat lain yang oleh Menkes (khususnya Dir Jen. POM) yang ditetapkan sebagai obat yang tidak boleh diulang tanpa resep baru dari dokter.




BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Makalah ini dapat memberikan informasi tentang bagian-bagian resep yang lengkap, cara pembuatan kopi resep dan tanda resep sehingga seorang Mahasiswa dapat mengetahui dan mengenalnya lebih dalam lagi. Mahasiswa dapat mengenal istilah-istilah yang terdapat didalam farmasi misalnya R/ yang berarti recipe ( ambillah ) dan lain sebagainya. Mahasiswa dapat mengetahui susunan-susunan resep dari nomor urut resep,tanggal penerimaan dan disimpan selama 3 tahun. Resep juga mempunyai aturan dalam penulisannya dan diatur dalam undang – undang sehingga tidak bisa sembarangan dalam penulisan dan penebusan resep tersebut. Selain itu dengan adanya makalah ini dapat membuat bertambahnya dan memperjelas lagi tentang bagaimana resep sehingga diharapkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengertian resep itu sendiri.
3.2. Saran
Sebaiknya dalam penulisan dan penebusan resep diharapkan adanya kejujuran dan ketelitian untuk menghindari terjadinya kesalahan karena resep ini merupakan saluran penting bagi pasien dalam proses penyembuhannya. Jika terjadi kesalahan maka dapat menimbulkan risiko bagi seorang apoteker yang bersangkutan, bukan menjadi tanggung jawab bagi seorang dokter tersebut. Jadi dalam setiap bagian yang terdapat dalam resep harus dimengerti dengan baik, terutama bagi mahasiswa/i yang sedang dalam proses belajar.

















Daftar Pustaka


neogalih.blogspot.com
m-rifqi-rokhman.staff.ugm.ac.id
blogilmuresep-maulida.blogspot.com
www.slideshare.net

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُْ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Bakteri, Virus, Jamur, dan Protozoa

Ask yourself Tanyakan pada dirimu