Makanan Minuman Haram Iku Sing Piye Yo ?
السلام عليكم ورحمت الله وبركاته
Hola hola reader yang rindu akan kehadiran author !!! 😄😄 (Yang mau muntah boleh.~) Syudah sekian abad gue gak ngepost (kecuali postingan tentang kampus.)
Apa kabar kalian ??? Yuks ! Langsung aja dibahas. Cekidot.~
Bicara masalah keharaman. Sebuah makanan/minuman bisa menjadi haram karena beberapa alasan.
1. Haram karena cara memperolehnya.
Haram karena memperolehnya (you know lah) bisa dari cara memperoleh yang tidak semestinya (mencuri, mengambil secara batil misalnya) atau pun dengan menggunakan uang yang diperoleh dari jalan yang batil pula (riba misalnya.)
2. Haram karena zatnya.
Dalam surat Al-Maidah ayat 3 sudah dijelaskan :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ ۗ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِ ۗ ذٰ لِكُمْ فِسْقٌ ۗ اَلْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْـنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۗ اَ لْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَـكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَ تْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَـكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًا ۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍ ۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Selain dari keterangan diatas, diharamkan makan binatang yang :
a. Binatang yang bertaring
Dari Abu Tsa’labah Al-Husyani Radhiyallahu ‘anhu berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan setiap binatang buas yang bertaring”
SHAHIH. Diriwayatkan Bukhari 5530, 5780, 5781. Muslim 1936, Tirmidzi 1477, Abu Dawud 3802, Nasai 4325, 4342, Ibnu Majah 3232, Malik dalam Al-Muwatha’ 2/496, Ahmad dalam Musnadnya 4/193, 194 Ad-Darimi 1980, 1981, Ibnu Hibban dalam Shahihnya 2555, Syafi’i dalam Musnadnya 1168, 1746, Ath-Thayyalisi 1016, Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 8704, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 19865, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqa 889, Thabrani dalam Mu’jam Kabir 22/208, 209 Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Atsar 4/190, 206 Baihaqi dalam Sunan Kubra 9/331, Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 11/233 dari Jalur Abu Idris Al-Khaulani dari Abu Tsa’labah.
Tirmidzi berkata : “hadits masyhur dari Abu Tsa’labah, hasan shahih”
Al-Baghawi berkata : “Hadits ini disepakati keshahihannya”
Riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
DariAbu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap binatang yang bertaring maka memakannya adalah haram”
SHAHIH. Diriwayatkan Muslim 1933, Tirmidzi 4324, Nasai 7/200, Ibnu Majah 3233, Malik dalam Al-Muwatha 2/496, Ahmad dalam Musnadnya 2/236, Ibnu Hibban dalam Shahihnya 5278, Syafi’i dalam Musnadnya 1169, 1748, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 19867, Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Atsar 4/190, Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 1/234 dari Ismail bin Abu Hakim dari Abidin bin Sufyan Al-Hadhrami dari Abu Hurairah.
Tirmidzi berkata : “Hadits ini hasan”
Al-Baghawi berkata : “Hadits ini shahih”
Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid 1/139 : “Hadits ini shahih, bahkan disepakati keshahihannya”.
Btw, yang dimaksudkan bertaring disini, yaitu binatang yang menggunakan taringnya untuk menyerang mangsa atau musuh.
Contoh : Singa, Kucing, Macan, dll.
b. Berkuku Tajam.
Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari setiap binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam”
SHAHIH. Diriwayatkan Muslim 1934, Abu Dawud 3803, Nasai 4348, Ibnu Majah 3234, Ahmad 1/244, 289, 302, 339, 373, Darimi 1982, Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 8707, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 19870, Ibnu Hibban dalam Shahihnya 5256, Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Atsar 4/190, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqa 892, 893, Al-Baihaqi dalam Sunan Kubra 9/315, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2/47, Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 11/234 dari Maimun bin Mihran dari Ibnu Abbas.
Sama seperti binatang bertaring. Binatang yang memiliki kuku yang tajam serta berparuh lancip (karnivora) juga tidak diperbolehkan untuk dimakan.
c. Hidup di dua alam.
1- katak dengan segala jenisnya karena termasuk hewan yang dilarang untuk dibunuh berdasarkan beberapa hadits :
وَعَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ الْقُرَشِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، { أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الضِّفْدَعِ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ ، فَنَهَى عَنْ قَتْلِهَا } .أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ ، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ .وَأَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ .
Artinya : dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyie radhiallahu ‘anhu :” bahwa seorang tabib bertanya kepada Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam tentang katak yang dijadikan obat, lalu Beliau melarang untuk membunuhnya “
Hadits dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Hakim. Dan dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i.
وَأَخْرَجَ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ : { لَا تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ { قَالَ الْبَيْهَقِيُّ : إسْنَادُهُ صَحِيحٌ.
Ibnu Umar radhiallahu anhu berkata : “jangan kalian membunuh katak karena suaranya adalah tasbih"
Kalo buaya gimana ?
Hmm, kembali ke kriteria binatang bertaring. Jadi karena buaya bertaring dan menggunakan taringnya untuk menyerang.. Jadi gue lebih cenderung ke haram dalam mengkonsumsi buaya.
Tapi, kembali lagi bagaimana kebiasaan dan kondisi masing-masing kalian. (Kondisi alam yang berbeda misalnya
Gue menyarankan ya.. lebih baik cari aman dengan mencari makanan yang telah jelas kehalalannya. (Hindari yang syubhat Guys !)
Selain makanan, ada juga minuman yang diharamkan.
a. Minuman yang berasal dari darah
Meterangan ini audah dibahas dalam surat Al-Maidah ayat 3.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam ayat berikut ini :
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” ( QS Al an’am 145)
b. Minuman keras atau khamr
Minuman keras yang dimaksud adalah minuman yang mengandung alkohol dan diharamkan dalam islam segala minuman yang memabukkan. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikut ini (baca minuman keras dalam islam)
Yaitu Khamr ! Apa itu khamr ?
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim)
c. Minuman yang diminum dalam bejana emas
Umat islam dilarang meminum minuman yang diletakkan dalam bejana emas karena ini adalah satu bentuk hal yang berlebih-lebihan dan perilaku orang kafir sehingga Allah tidak menyukai hal tersebut. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini (baca harta dalam islam)
Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia.” (HR Bukhari)
d. Minuman yang membahayakan diri
Minuman yang membahayakan diri (racun misalnya) yaitu minuman yang dicampur racun atau zat yang dapat mencoba menyakiti dirinya sendiri atau melakukan usaha untuk bunuh diri sementara perbuatan tersebut dikutuk Allah SWT. Seperti yang disebutkan dalam hadits berikut ini
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain“
Hmm.. ngapain juga ya minum racun ? Kecuali bagi manusia lemah. (Hoho.)
e.Minuman yang mengandung zat yang diharamkan
Yand dimaksud dengan minuman yang mengandung zat diharamkan seperti darah, air liur anjing dan sebagainya misalnya saja minuman kesehatan atau jamu yang dicampur dengan darah binatang atau minuman yang dicampur dengan alkohol.
f. Minuman yang tercampur najis
Najis adalah kotoran dan minuman yang mengandung najis haram hukumnya untuk dikonsumsi oleh umat islam. Semua hal yang najis haram hukumnya seperti darah dan bangkai namun segala yang haram belun tentu najis misalnya ganja atau obat-obatan terlarang.
Siapa juga yang mau mengkonsumsi minuman mixed najis. 😨
Demikian sedikit pemaparan yang bisa gue ketik. Kalo dijabarin semua, entah jam berapa gue bakal selesai ngetik. Semoga apa yang gue sampein usefull bagi kita semua. Gue harap lo paham dengan yang gue maksud.
Sorry kalo ada kesalahan kata. Kritikan lo adalah nasehat bagi gue yang amat gue butuhkan demi menjadi yang lebih baik lagi.
والسلام عليكم ورحمت الله وبركاته
Komentar
Posting Komentar